• Paschasius HOSTI Prasetyadji

    5. Perjanjian Internasional yang Mempengaruhi Kewarganegaraan Indonesia

    Pertanyaan:
    Soal kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dalam perkembangannya mengalami dua produk perjanjian yang berpengaruh. Apa saja?

    Jawaban:

    Terdapat dua perjanjian utama yang secara langsung mempengaruhi perkembangan kewarganegaraan Republik Indonesia:

    1. Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) di ’s-Gravenhage tahun 1949, yang diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1950. Dan kemudian dibatalkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1956.
    2. Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina (RRC) mengenai Dwi-Kewarganegaraan. Yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958, dan selanjutnya dibatalkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969.

    Kedua perjanjian ini menunjukkan bahwa persoalan kewarganegaraan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh hukum nasional. Tetapi juga oleh kesepakatan internasional yang sifatnya politis dan strategis.

    6. Pembentukan dan Peran Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

    Pertanyaan:
    Sejak kapan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk?

    Jawaban:

    Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 hingga Februari 1950.

    KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah. Termasuk mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

    KNIP diakui sebagai cikal bakal badan legislatif Indonesia. Sehingga tanggal pembentukannya kemudian diperingati sebagai Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

    KNIP dan Konferensi Meja Bundar

    Melalui Konferensi Meja Bundar, Kerajaan Belanda bersedia menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebuah negara federal yang merupakan gabungan antara Republik Indonesia dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg).

    Hasil-hasil KMB diratifikasi oleh KNIP dalam sidang 1–15 Desember 1949. Yang melahirkan negara RIS dengan 16 negara bagian, masing-masing memiliki wilayah dan jumlah penduduk yang berbeda.

    Dalam rapat tersebut, KNIP juga memilih:

    • Soekarno sebagai Presiden RIS, dan
    • Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri RIS.

    Penyerahan kedaulatan Belanda kepada RIS dituangkan dalam Piagam Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara (PPPWN). Yang secara langsung mengatur status kewarganegaraan penduduk di wilayah bekas Hindia Belanda.

    7. Latar Belakang Pembatalan Perjanjian KMB

    Pertanyaan:
    Apa latar belakang pembatalan Perjanjian KMB sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1956?

    Jawaban:

    Pembatalan Perjanjian KMB dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan mendasar:

    a).  Kepentingan negara dan rakyat Indonesia sangat dirugikan oleh pelaksanaan perjanjian tersebut.
    b). Isi dan makna perjanjian tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena Irian Barat, sebagai bagian mutlak wilayah Republik  Indonesia,  masih diduduki Belanda.
    c). Berbagai perundingan lanjutan antara Indonesia dan Belanda selalu berakhir kandas akibat ketidaksediaan pihak Belanda.
    d). Tidak adil apabila Pemerintah Indonesia terus-menerus diminta menunjukkan itikad baik untuk berunding, sementara pihak lain tidak menunjukkan sikap yang sama.

    Berdasarkan latar belakang tersebut, pembatalan KMB dilakukan secara eksplisit dan unilateral, sesuai dengan arti dan makna pembatalan dalam hukum internasional.

    8. Implikasi Pembatalan KMB terhadap Status Kewarganegaraan

    Pertanyaan:
    Setelah pembatalan KMB tahun 1956, bagaimana pengaturan kewarganegaraan, khususnya bagi wilayah bekas negara federal dan implikasinya terhadap keturunan?

    Jawaban:

    Dengan dibatalkannya Perjanjian KMB, timbul pertanyaan penting mengenai rezim hukum kewarganegaraan yang berlaku.

    • Bagi wilayah bekas Republik Indonesia, kembali berlaku undang-undang kewarganegaraan sebelumnya, yaitu: UU No. 3 Tahun 1946 juncto UU No. 6 Tahun 1947 juncto UU No. 8 Tahun 1947.
    • Namun, bagi wilayah bekas negara-negara federal, muncul perdebatan apakah tetap berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1950. Tentang pelaksanaan hak memilih dan menolak kebangsaan Indonesia bagi bekas kawula negara Kerajaan Belanda, ataukah tunduk kembali pada UU kewarganegaraan 1946–1947.

    Persoalan ini menjadi krusial karena berimplikasi langsung terhadap status kewarganegaraan anak keturunannya.

    Kasus Liem Koen Hian

    Salah satu contoh nyata adalah Liem Koen Hian, tokoh pergerakan dan anggota BPUPKI, yang pada akhirnya menanggalkan kewarganegaraan Indonesianya.

    Fakta penting mengenai Liem Koen Hian:

    • Lahir di Banjarmasin tahun 1897;
    • Tahun 1932 mendirikan Partai Tionghoa Indonesia (PTI);
    • Anggota BPUPKI tahun 1945;
    • Anggota delegasi RI dalam Perundingan Renville tahun 1947.

    Pada masa kemerdekaan, orang-orang “keturunan” diberi hak opsi kewarganegaraan hingga 17 Agustus 1948.
    Kemudian, berdasarkan KMB, periode opsi dibuka kembali dari 27 Desember 1949 sampai 27 Desember 1951.

    Dalam masa opsi inilah, setelah mengalami kekecewaan mendalam—termasuk penahanan pada masa Kabinet Soekiman tahun 1951—Liem Koen Hian memutuskan menanggalkan kewarganegaraan Indonesianya, dan menjadi warga negara asing di negeri yang telah puluhan tahun ia perjuangkan.

    Secara normatif, apabila pembatalan KMB mengembalikan rezim kewarganegaraan pada UU No. 3 Tahun 1946 juncto UU No. 6 Tahun 1947 juncto UU No. 8 Tahun 1947, maka Liem Koen Hian beserta keturunannya seharusnya dapat kembali menjadi Warga Negara Indonesia.

    Bagian ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh hukum tertulis, tetapi juga oleh perjanjian internasional, dinamika politik, dan keputusan historis yang kerap tidak adil bagi individu.

    @Prasetyadji : Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia

  • Paschasius HOSTI Prasetyadji

    1. Unsur Pembentukan Suatu Negara

    Pertanyaan:
    Unsur apa saja dalam pembentukan suatu negara?

    Jawaban:
    Adanya unsur rakyat atau warga negara pada suatu negara adalah mutlak untuk melengkapi unsur pemerintahan dan wilayah, sehingga suatu entitas baru dapat disebut sebagai negara.

    Pandangan ini merupakan pendapat klasik mengenai adanya atau terbentuknya suatu negara. Tanpa rakyat, negara tidak memiliki subjek hukum; tanpa wilayah dan pemerintahan, negara kehilangan bentuk dan kewenangannya. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

    2. Keunikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946

    Pertanyaan:
    Apa keunikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947, khususnya mengenai ketentuan bahwa undang-undang tersebut berlaku sejak 17 Agustus 1945?

    Jawaban:

    Keunikan Pertama: Berlaku Surut Sebelum UUD 1945 Disahkan

    Bahwa suatu undang-undang berlaku surut masih dapat dipahami, meskipun terdapat perdebatan pro dan kontra. Namun, keunikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 yang mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946. Terletak pada ketentuan bahwa undang-undang tersebut berlaku sejak 17 Agustus 1945.

    Hal ini menjadi sangat unik karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 berlaku lebih dahulu sebelum adanya Undang-Undang Dasar. Padahal lazimnya undang-undang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar (undang-undang organik).

    Kondisi ini menegaskan pernyataan Soetardjo bahwa:

    “Menurut aturan yang berlaku belum ada juga ketentuan tentang warga negara dan kita, orang Indonesia, semua Nederlandsch onderdaan.”

    Artinya, status kewarganegaraan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan memang berada dalam keadaan transisi hukum yang luar biasa.

    Keunikan Kedua: Penentuan Warga Negara Berdasarkan Domisili dan Kehidupan Sosial

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 menyatakan bahwa seseorang yang:

    • lahir dan bertempat kedudukan, serta
    • berdiam selama sedikit-dikitnya lima tahun berturut-turut terakhir di dalam wilayah Negara Indonesia,
    • telah berusia 21 tahun atau telah kawin,

    maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai Warga Negara Indonesia.

    Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan pada masa awal Indonesia tidak semata-mata didasarkan pada asal-usul. Tetapi juga pada ikatan sosial dan keberadaan nyata dalam masyarakat Indonesia.

    3. Hubungan UU No. 3 Tahun 1946 dengan Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945

    Pertanyaan:
    Mengapa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945?

    Jawaban:

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tidak dapat dilepaskan dari Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 karena beberapa alasan mendasar:

    1. Berlaku Surut Sejak 17 Agustus 1945
      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 berlaku sejak tanggal Proklamasi, sementara UUD 1945 disahkan sehari setelahnya, yakni 18 Agustus 1945.
    2. Pengaturan Hak Repudiatie
      Undang-Undang ini mengatur hak repudiatie, yakni hak untuk menolak kewarganegaraan Indonesia, dan bahkan memperpanjang hak tersebut hingga 17 Agustus 1948.

    Hal ini sejalan dengan pembahasan dalam BPUPKI, di mana tokoh-tokoh seperti Soepomo, Mohammad Yamin, Liem Koen Hian, A.R. Baswedan, Dahler, dan lainnya sepakat bahwa kelompok peranakan Tionghoa, Arab, India, Belanda, dan lain-lain harus diberi kesempatan menentukan sikap kewarganegaraannya.

    1. Penerapan di Irian Jaya (Papua)
      Melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 diberlakukan di Irian Jaya dalam menentukan kewarganegaraan rakyat Papua, meskipun pada saat itu telah berlaku Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan.

    Hal ini menunjukkan posisi historis dan konstitusional UU No. 3 Tahun 1946 yang sangat kuat.

    4. Perbandingan Konsep Warga Negara: UU No. 3 Tahun 1946 dan UU No. 12 Tahun 2006

    Pertanyaan:
    Bagaimana perbandingan konsep warga negara antara yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 1946 dan UU No. 12 Tahun 2006?

    Jawaban:

    Satu hal penting yang patut dicatat adalah perbedaan pendekatan mengenai orang-orang bangsa Indonesia asli.

    Menurut UU No. 3 Tahun 1946

    Bahagian jang lain soedah membikin pertalian dengan golongan Indonesia asli, karena telah hidoep sebegitoe lama didalam masjarakat Indonesia. Sehingga kita boleh mendoega bahwa mereka menaroh mi’nat kepada Negara Indonesia, maka dipersamakan dengan perhoeboengan-hoekoem orang-orang asli. Sehingga mereka dengan sendirinja menjadi Warga Negara Indonesia, tidak tergantoeng pada anggapan mereka sendiri.

    Pendekatan ini menekankan integrasi sosial dan loyalitas faktual terhadap Negara Indonesia.

    Menurut UU No. 12 Tahun 2006

    Orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

    Dibandingkan dengan UU No. 3 Tahun 1946 dan UU No. 62 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Memberikan rumusan yang jauh lebih tegas dan eksplisit. Khususnya mengenai status kewarganegaraan sejak kelahiran dan larangan menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.


    Empat pertanyaan awal ini menunjukkan bahwa sejak kelahirannya, Negara Indonesia telah bergulat dengan persoalan kewarganegaraan secara serius, progresif, dan dalam konteks sejarah yang sangat luar biasa.

    @Prasetyadji : Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia

  • Home丹格朗南市人口与民事登记局向孤儿院儿童发放人口登记文件
    社会
    丹格朗南市人口与民事登记局向孤儿院儿童发放人口登记文件
    Idrus31 minutes ago01 mins

    (丹格朗南市讯)丹格朗南市人口与民事登记局近日向当地多家孤儿院移交并发放人口与民事登记文件。该项工作在印度尼西亚公民研究院基金会(IKI 基金会)的协调与协助下开展,旨在切实保障孤儿院儿童依法享有基本行政身份权利。

    本次接受相关服务的孤儿院包括位于Pamulang的 Pintu Elok 孤儿院、位于Bumi Serpong Damai的 Mekar Lestari 孤儿院,以及同样坐落于 BSD 地区的 Suaka Kasih Bunda 孤儿院。

    在经历较为漫长的行政办理流程后,来自西加里曼丹省桑高县的10名儿童,以及来自南尼亚斯县的6名儿童,最终顺利转入 Pintu Elok 孤儿院,并成功办理了居民身份证。与此同时,即将升入高等院校的 Gina Anjani 和 Helga 的人口登记文件亦已全部办理完毕。

    此外,在 Mekar Lestari 孤儿院,丹格朗南市人口与民事登记局还协助完成了新增33名儿童的登记手续,并同步完成家庭卡的更新工作。

    丹格朗南市人口与民事登记局局长 德维·苏里亚妮(Dwi Suryani)表示,保障人口与民事登记权利是政府服务社会的重要承诺。她指出,特别是在临近2026学年之际,更应避免儿童因行政手续问题而影响受教育权利。

    她强调:“不能让孩子们仅因人口登记手续问题而耽误学业。”

    她同时对 IKI 基金会长期以来的积极参与表示感谢。她表示,在基金会持续陪同与协助下,许多孤儿院儿童已顺利取得出生证明、居民身份证、家庭卡以及儿童身份卡等关键人口登记文件。

    丹格朗南市人口登记处处长 Yoyoh Rohaeti 与相关负责人 Indana Dalianti 介绍称,2025年全年,丹格朗南市已为分布在各地的孤儿院儿童完成约400份人口登记文件的更新与签发工作。

    IKI 基金会第二副主席 凯亚伊·哈吉·赛福拉·马舒姆(Drs. Saifullah Ma’shum,M.Sc.)表示,人口登记文件不仅是个人的法律身份凭证,也直接关系到其公民身份属性。通过持有合法、完整的人口登记文件,孤儿院儿童能够依法享有中央政府和地方政府提供的教育资源与社会福利。

    Pintu Elok 孤儿院看护人 Julin Setiawan 对 丹格朗南市人口与民事登记局及 IKI 基金会表达诚挚感谢,称两家机构在文件办理过程中给予全程指导与协助,直至相关证件正式核发。

    在同一场合, 赛福拉·马舒姆 长老在 Paschasius HOSTI Prasetyadji的陪同下表示,自2015年以来,IKI 基金会已与丹格朗南市人口与民事登记局建立长期合作关系,持续为社会公众,尤其是孤儿院儿童,在人口与民事登记和民事记录事务方面提供专业协助,服务范围覆盖爪哇岛及岛外多个地区。

    上述人口登记文件移交仪式是由丹格朗南市人口与民事登记局向 Pintu Elok 孤儿院 和 Mekar Lestari 孤儿院管理方正式交付。此次文件发放,也成为2025年年末丹格朗南市多家孤儿院儿童收到的一份“特别礼物”。

  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    36 views

    (Ki-ka) Prasetyadji, peneliti senior IKI;Trifosa Kusuma, relawan; Elvine Setiawan & Yulin Setiawan, pengasuh PA Pintu Elok; Yohana, pengasuh PA Mekar Lestari; dan Ardy Topani dari Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Minggu (21/12/2025).

    Facebook

    Twitter

    Akhir 2025 menjadi berkah tersendiri bagi anak-anak di beberapa panti asuhan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan. Menyerahkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada beberapa panti asuhan yang difasilitasi Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI). Seperti Panti Asuhan Pintu Elok, Pamulang dan Panti Asuhan Mekar Lestari, Panti Asuhan Suaka Kasih Bunda Bumi Serpong Damai.

    Setelah melalui proses panjang, akhirnya sepuluh anak dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan enam anak dari Nias Selatan. Dapat dipindahkan ke Panti Asuhan Pintu Elok dan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk. Ada Gina Anjani dan Helga yang mau memasuki bangku kuliah akhirnya sudah dapat diselesaikan dokumen kependudukannya. Begitu pula penambahan 33 anak baru dan pembaharuan Kartu Keluarga di Panti Asuhan Mekar Lestari.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan Dra. Hj. Dwi Suryani, MSi didampingi Yoyoh Rohaeti, SSos. MSi. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk; Indana Dalianti, SIP dan Adry Toropannahar Ali mengatakan, pemenuhan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil adalah sudah menjadi komitmen dan tugasnya dalam melayani masyarakat.

    “Apalagi saat ini menjelang tahun ajaran 2026, sehingga jangan sampai anak-anak terbengkalai pendidikannya” katanya.

    “Kami sangat berterima kasih kepada Yayasan IKI yang selalu mendampingi banyak panti asuhan di Kota Tangerang Selatan dalam pemenuhan dokumen kependudukan, sehingga banyak anak-anak panti yang terpenuhi dokumen kependudukannya, utamanya Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak,” tegasnya.

    Melengkapi Kadisdukcapil, Yoyoh Rohaeti, Kabid Pendaftaran Penduduk dan Indana Dalianti mengatakan, selama 2025 ini pihak telah melakukan pembaharuan kartu keluarga dan penerbitan dokumen kependudukan sekitar 400 dokumen anak panti asuhan yang tersebar di wilayah Kota Tangerang Selatan.

    Ketua II Yayasan IKI KH Drs Saifullah Ma’shum MSi berpesan, dokumen kependudukan adalah dokumen jati diri seseorang dan juga melekat status kewarganegaraannya, sehingga dengan memiliki dokumen kependudukan ini, anak-anak panti asuhan dapat mengakses fasilitas-fasilitas baik pendidikan maupun sosial yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

    Julin Setiawan, pengasuh Panti Asuhan Pintu Elok, Pamulang, sangat berterima kasih kepada Disdukcapil Kota Tangerang, dan Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) yang selalu mendampingi dan memfasilitasi proses pengurusan dari awal hingga terbitnya dokumen kependudukan.

    Sependapat dengan Julin, Yohana, pengasuh Panti Asuhan Mekar Lestari berharap, semoga Yayasan IKI dapat terus mendampingi dan mengkoordinir panti asuhan panti asuhan se Kota Tangerang Selatan, agar sering ada komunikasi dan koordinasi yang semuanya itu untuk pemenuhan dokumen kependudukan anak-anak yang dititipkan kepada kami, panti asuhan.

    Menurut data Yayasan IKI, beberapa panti asuhan yang didampingi Yayasan IKI antara lain: PA Abhimata, PA Pintu Elok, PA Mekar Lestari, PA Suaka Kasih Bunda, PA Padang Gembala, PA Tunas Mahardika, dan PA Sahabat Yatim.

    KH Saifullah Ma’shum yang didampingi Paschasius HOSTI Prasetyadji, peneliti senior Yayasan IKI yang ditugaskan mengkoordinir panti panti asuhan di berbagai daerah baik di pulau Jawa maupun luar Jawa mengatakankan bahwa, Yayasan IKI telah bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Tangerang Selatan sejak 2015, dan telah mendampingi warga masyarakat dan terutama anak-anak panti asuhan dalam pemenuhan dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya..

    “Kami berharap, semoga kegiatan seperti ini dapat berlanjut dan ditingkatkan di masa mendatang,” tegas Kiai Saifullah Ma’shum.

  • Memperhatikan keresahan sosial beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan yang selama ini dikerjakan di sisi lain rupanya masih menyimpan potensi-potensi disintegrasi bangsa. Gejolak sosial yang terjadi menunjukkan betapa masih rawannya hubungan antar-suku, antar-agama, antar-ras, dan antar-golongan.

    Dalam perspektif yang luas dan jauh, upaya menggalang persaudaraan dan persatuan bangsa secara terus menerus adalah penting. Sebab apabila tidak digerakkan. Maka dapat merupakan sumber ancaman yang potensial munculnya kerawanan sosial kultural, rasial, sosial ekonomi, dan sosial politik. Yang bersifat disintegratif yang akhirnya dapat merupakan kerawanan nasional.

    Rakyat sebagai Subjek dan Objek Kebijakan Politik Negara

    Setiap rakyat Indonesia, tentu menginginkan suatu tata kehidupan yang rukun. Mengembangkan diri tanpa merugikan golongan lain. Bahkan membantu, mendukung golongan lain, sehingga terwujud suatu masyarakat yang demokratis, adil, dan pluralis. Dengan demikian, dalam pelaksanaan kehidupan bernegara kepentingan bangsa haruslah menjadi prioritas utama. Hal ini penting untuk direnungkan mengingat dalam tata laksana kehidupan bernegara. Rakyat adalah subjek sekaligus objek dari segala produk-produk politik yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    Memperjuangkan cita-cita yang demikian, tentu tidak mudah, dan tidak begitu saja terwujud sebagai kenyataan – membutuhkan waktu yang cukup lama. Bukan pula tugas orang-perorang atau golongan-golongan tertentu saja, tetapi tugas seluruh nasion, tugas kita semua.

    Masalah kebangsaan tidak lepas dari berbagai aspek. Untuk itu, perlu menoleh paham kebangsaan Indonesia seperti yang digagaskan oleh para pendiri bangsa kita.

    Sebagaimana dikemukakan almarhum Prof. Dr. Harsya W. Bachtiar, nasion Indonesia itu adalah suatu kesatuan solidaritas yang baru sama sekali. Dan yang anggotanya berasal dari nasion-nasion yang telah ada sejak jauh lebih lama sebelum nasion Indonesia ini terbentuk. Seperti bangsa Jawa, Sunda, Minangkabau, dan bangsa pribumi lain di kepulauan Indonesia. Serta keturunan yang telah menetap di kepulauan ini dan menganggap kepulauan ini sebagai tanah airnya.

    Indonesia sebagai Kesatuan Solidaritas yang Majemuk

    Keanggotaan disatu kesatuan sosial, seperti nasion Indonesia. Tidak berarti bahwa orang yang bersangkutan melepaskan keanggotaannya di kesatuan sosial lain, seperti bangsa Aceh. Keanggotaan dalam nasion baru Indonesia tidak harus diartikan sebagai terlepasnya keanggotaan dalam nasion lama. Seseorang dapat berbicara baik bahasa Indonesia maupun bahasa Jawa, tergantung pada bahasa yang dipelajarinya. Hal ini berarti bahwa ia juga dapat bertindak baik dengan mengacu pada kebudayaan nasion Indonesia. Maupun pada kebudayaan suku bangsa atau daerah tertentu. Tentu saja semua ini berlangsung dalam keadaan, dan berhubungan dengan kepentingan, yang berbeda.

    Di rumah sendiri, misalnya, pada banyak keluarga digunakan bahasa daerah asal dan diwujudkan perilaku yang mengacu pada kebudayaan daerah. Seperti kebudayaan Jawa, Minangkabau, atau suku bangsa lain. Dalam pada itu, di sekolah, kantor, pasar dan tempat umum lain, dalam hubungan antar-golongan digunakan bahasa nasional. Sedangkan perilaku diwujudkan dengan mengacu pada kebudayaan nasional, kebudayaan Indonesia.

    Solidaritas Kebangsaan di Tengah Keberagaman Sosial

    Dalam menghadapi masalah-masalah integrasi nasional, atau masalah persatuan golongan-golongan yang amat beraneka-ragam di kepulauan kita ini. Banyak orang, termasuk pejabat-pejabat Pemerintah, sering membuat kesalahan dengan beranggapan bahwa bangsa Indonesia merupakan kesatuan yang mutlak. Terdiri, atau harus terdiri, atas para anggota yang masing-masing adalah seluruhnya – dalam segala hal – orang Indonesia. Bilamana seseorang hanya boleh tampil sebagai orang Indonesia saja. Dengan sendirinya ia tidak bisa lagi tampil sebagai orang Islam, orang Kristen, orang Hindu, orang  Jawa, orang Bali, atau lainnya.

    Jadi, kalau kita berbicara tentang orang Indonesia, pada dasarnya kita membicarakan hanya aspek-aspek tertentu saja. Dari orang tertentu dalam kenyataan, dan tidak berbicara tentang keseluruhan orang yang bersangkutan. Karena, sebagaimana telah dikemukakan lebih dahulu, orang yang sama dapat mempunyai jatidiri sebagai anggota satu kesatuan sosial tertentu. Dan juga mempunyai jatidiri sebagai anggota kesatuan sosial tertentu yang lain.

    Apa yang hendak kita kembangkan dan upayakan sebagai orang-orang Indonesia adalah solidaritas sebagai bagian dari nasion Indonesia. Sedemikian rupa sehingga bilamana ada tuntutan solidaritas yang berbeda, atau malah yang bertentangan. Maka yang diutamakan adalah perasaan persatuan dan kesatuan kebangsaan Indonesia.

    Pelestarian Budaya Daerah sebagai Penguat Kebudayaan Nasional5654

    Sepanjang ikatan-ikatan solidaritas yang lain, seperti solidaritas atas dasar kedaerahan, keagamaan ataupun ras, tidak merugikan solidaritas nasion Indonesia. Persatuan dan kesatuan bangsa kita, maka adanya ikatan-ikatan solidaritas demikian harus ditanggapi sebagai ikatan-ikatan yang tidak merugikan nasion Indonesia. Bahkan bisa sangat menguntungkan nasion Indonesia. Ikatan-ikatan solidaritas yang lain ini dapat memberikan ketenteraman, kenyamanan, pada orang-orang yang bersangkutan. Dan dalam keadaan tertentu dapat digalang untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat mempunyai dampak yang baik. Yaitu pada perkembangan ekonomi, agama, dan sebagainya.

    Upaya melesatarikan kebudayaan daerah dan kebudayaan peranakan, misalnya, pada dasarnya tidak merugikan kebudayaan nasional. Bahkan justru menjadikan kehidupan budaya penduduk di kepulauan kita lebih semarak, karena ia memungkinkan adanya keaneka-ragaman kebudayaan di kepulauan kita.

    Kadar perpecahan ataupun friksi yang terjadi di berbagai komponen kehidupan secara luas dan silih berganti. Menunjukkan betapa rendahnya tingkat kedewasaan kita dalam berpolitik. Gerakan reformasi yang mencitakan kehidupan-kehidupan politik yang lebih demokratis, ternyata justeru mengarah pada penajaman kepentingan perseorangan. Ataupun golongan diatas kepentingan bangsa.

    Liberalisasi Politik dan Pudarnya Roh Kebangsaan

    Fragmentasi politik yang membawa arus liberalisasi seperti yang terjadi pada amandemen UUD 1945. Disadari atau tidak, telah memisahkan roh perekat kebangsaan sebagaimana diamanatkan para founding fathers. Diskusi-diskusi masalah kebangsaan akan menjadi ‘asing’ apabila kepentingan politik masing-masing peserta belum terwadahi. Kepentingan bangsa akan dipikirkan setelah kepentingan pribadi atau golongannya terpenuhi.

    Terbitnya produk perundangan otonomi daerah, telah ‘memporak-porandakan’ keutuhan wilayah dan kepentingan nasional. Desentralisasi memang diperlukan, tetapi diperlukan pula koordinasi, pengawasan maupun sanksi yang ketat dan tegas.

    Masalah ekonomi bersifat universal yang berlaku terhadap semua manusia. Memang rakyat Indonesia semakin banyak yang sudah menikmati kesejahteraan sebagai hasil pembangunan. Namun juga harus diakui bahwa bangun masyarakat kita saat ini masih menunjukkan ketimpangan. Yakni sebagian besar kekayaan baru dimiliki oleh sebagian kecil masyarakat saja. Sedangkan sebagian besar rakyat memiliki sedikit saja atau malah hampir tidak memiliki apa-apa. Dan yang sungguh menyedihkan ialah yang sering terjadi justeru orang-orang kecil dan miskin ini “dituntut untuk berkorban demi pembangunan”.

    Sentralisasi Pembangunan dan Ketimpangan Antarwilayah

    Selain ketimpangan dalam distribusi pendapatan tersebut. Kiranya dapat dilihat pula bahwa banyaknya pembangunan yang masih terfokuskan di pulau jawa (industri, perbankan, dll). Sehingga perputaran dana pembangunan di daerah menjadi tidak/kurang lancar dibanding besarnya sirkulasi yang beredar maupun dikelola di pusat. Bahkan ada kesan/kekhawatiran, investasi di daerah merupakan suatu proses penyedotan kekayaan dari daerah ke pusat.

    Kekayaan alam diciptakan oleh Tuhan bagi kita semua, bukan untuk dijadikan rebutan, melainkan harus digali dan dibagi merata. Oleh sebab itu, praktek-praktek nepotisme, korupsi, kolusi, dan pemerasan tidak boleh dibiarkan. Apalagi kalau itu didorong oleh keserakahan atau di dukung oleh suatu jabatan dan kekuatan politik.

    Disamping itu, tidak adanya kesatuan hukum dalam penerbitan dan penerapan peraturan perundangan telah mengakibatkan kebuntuan dalam bidang investasi. Banyak investor yang telah ada memilih lari karena tidak ada kepastian dan perlindungan hukum. Sementara calon investor memilih wait and see. Akibatnya, kepercayaan terhadap pemerintah pada titik nadir, korupsi tidak terkendali, perekonimian kita morat-marit, pengangguran semakin tinggi, premanisme tumbuh subur.

    Revitalisasi Paham Kebangsaan Indonesia sebagai Solusi

    Kondisi yang demikian, tentu amat sangat mengkhawatirkan persaudaraan dan persatuan diantara sesama warga bangsa. Menilik kondisi sosial yang demikian, perlu dilakukan suatu upaya-upaya pemahaman yang sadar, benar, mendalam dan komprehensif. Mengenai paham kebangsaan Indonesia, disamping langkah-langkah yang strategis seperti :

    • Membuat kesatuan hukum dalam penegakan peraturan dan memperhatikan hak rakyat, dalam hal kepentingan umum perlu ada ketegasan;
    • Penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan mungkin tidak perlu malu meniru China dalam menghukum pelaku korupsi;

    Upaya lainnya yang tidak kalah penting adalah perlu kiranya kita memungut kembali nilai-nilai moral lokal yang tertinggal. Sebagaimana dilakukan para pendiri bangsa. Guna menjawab keprihatinan terhadap keserakahan, budaya vested interest dalam seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

    Jakarta, Desember 2025.

    Paschasius HOSTI Prasetyadji: Peneliti Senior pada Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI), tinggal di Jakarta.

  • Di negara sebesar dan seberagam Indonesia, kerukunan bukanlah kondisi yang hadir dengan sendirinya. Sebaliknya, stabilitas sosial dibangun melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh agama, tokoh etnis, dan tokoh adat. Dengan demikian, mereka adalah figur “penyejuk” yang suaranya dipercaya masyarakat dan perannya kerap mendahului aparat formal negara.

    Jejak Panjang Tokoh Informal dalam Struktur Sosial

    Keterlibatan tokoh masyarakat dalam urusan publik memiliki akar historis yang kuat. Sejak masa kerajaan, mereka berfungsi sebagai perpanjangan tangan penguasa—penghubung antara kebijakan dan realitas di lapangan. Tradisi tersebut kemudian diwariskan hingga Indonesia modern.

    Pada dekade 1960-an, peran mereka bahkan memasuki fase krusial. Ketika berbagai kerusuhan dan konflik sosial merebak, pemerintah mengandalkan tokoh agama dan tokoh etnis sebagai juru damai. Melalui pendekatan sosial dan budaya, ketegangan yang berpotensi membesar dapat diredam lewat pendekatan sosial dan budaya, bukan kekerasan.

    Selain itu, kepercayaan yang diberikan pemerintah saat itu membuat tokoh informal menjadi “penyangga” stabilitas publik. Mereka bukan hanya meredakan konflik, tetapi juga membantu menenangkan warga di tengah berbagai ketimpangan pembangunan. Dalam sejumlah kasus, kemampuan menahan gejolak massa bahkan dibalas dengan penghargaan, baik simbolik maupun material.

    Era Reformasi: Ketika Pengaruh Tokoh Mulai Diperhitungkan Politik

    Memasuki era reformasi, peta kekuasaan berubah dan ruang politik semakin terbuka. Akibatnya, tokoh agama dan tokoh etnis pun tak luput dari incaran partai politik yang membutuhkan elektabilitas. Kedekatan mereka dengan basis massa menjadikan figur informal ini target penting dalam mendulang suara.

    Namun, kedekatan ini membawa konsekuensi. Fenomena politik dagang sapi membuat sebagian tokoh masyarakat masuk pusaran kepentingan praktis. SDi sisi lain, peran luhur mereka sebagai penjaga kerukunan kerap tereduksi oleh agenda politik sesaat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, karena netralitas tokoh informal merupakan salah satu kunci stabilitas sosial di daerah.

    Mengembalikan Fungsi Luhur Tokoh Agama dan Tokoh Etnis

    Di tengah dinamika sosial dan politik yang terus bergerak. Tokoh agama dan tokoh etnis perlu kembali pada “khitah” mereka: menjadi penjaga keharmonisan masyarakat. Ada beberapa langkah yang diyakini dapat menguatkan kembali fungsi mereka:

    • Memelihara kerukunan sosial dan antarumat beragama yang telah terbentuk selama ini.
    • Mencegah potensi konflik melalui pendekatan kultural dan komunikasi intensif di tingkat akar rumput.
    • Menghidupkan nilai toleransi serta ajaran agama secara moderat dalam kehidupan sehari-hari.
    • Menjaga sikap saling menghormati di tengah kebebasan menjalankan ajaran agama masing-masing.
    • Menolak segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
    • Mendorong penyelesaian masalah secara integratif, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dan mengutamakan dialog hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.

    Tokoh informal memegang peranan penting dalam membangun jembatan sosial. Dengan posisi strategis di tengah masyarakat, mereka bukan hanya penyampai pesan moral, tetapi juga penjaga integrasi nasional.

    Penutup

    Di tengah derasnya perubahan sosial, tantangan terhadap persatuan bangsa semakin kompleks. Meskipun demikian, peran tokoh agama, tokoh etnis, dan tokoh adat tetap vital sebagai jangkar moral dan kultural. Ketika peran ini dijalankan tanpa kepentingan politik, mereka menjadi kekuatan yang mampu meredam konflik, menjaga keharmonisan, dan mengokohkan persatuan bangsa.

    Jakarta, Desember 2025

    Paschasius HOSTI Prasetyadji: Peneliti Senior pada Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI), tinggal di Jakarta.

  • “Bersinergi menuju Kearifan Bernegara”, kiranya tema tepat dalam menyikapi kondisi bangsa yang memprihatinkan ini. Dan berbicara mengenai kearifan bernegara, tentu tidak lepas dalam semangat persaudaraan dan persatuan. Yang terus menggelora sejak pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Semangat Persaudaraan dan Solidaritas: Pondasi Awal Negara Bangsa

    Sejarah tersebut dimulai sejak tahun 1908 (Boedi Oetomo) maupun 1928 (Sumpah Pemuda). Yang berupaya menyatukan berbagai kolektivitas yang bersifat kedaerahan (Jong Java, Jong Sumatraanen Bond, Jong Ambon, dsb).

    Pada puncaknya, paham kebangsaan itu terikat bulat dalam wadah yang didirikan oleh para founding fathers. Yaitu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kesepakatan yang sangat foundamental yang diambil dalam sidang BPUPKI, secara jelas dinyatakan bahwa ‘supaya sedapat mungkin dari segala lapisan. Bukan saja dari Tanah Jawa, tetapi pula dari Sumatra dan tempat lain ada wakilnya ….. ‘. Dalam suasana seperti itu yang tanpa diskriminasi apapun, baik agama, ras, suku, maupun antar golongan. Segenap orang yang berkumpul di tempat sidang mampu saling memahami kepentingan satu sama lain.

    Perjuangan bangsa ini didasarkan pada rasa solidaritas yang tidak terbatas pada solidaritas suku bangsa, daerah asal, ras, ataupun keagamaan. Melainkan merupakan kolektivitas atas dasar rasa solidaritas yang melewati batas-batas kesukuan, kedaerahan, rasial, ataupun keagamaan. Dasar tersebut dalam kebangsaan Indonesia.

    Nasion dalam Pandangan Ernest Renan: Kesatuan Jiwa dan Solidaritas

    Sebagaimana konsep nation dari Ernest Renan, adalah suatu kesatuan solidaritas. Kesatuan yang terdiri atas manusia-manusia yang saling merasa bersetiakawan dengan satu sama lain. “Nasion adalah suatu jiwa, suatu asas spiritual, ….. Ia adalah suatu kesatuan solidaritas yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau. Dan yang oleh manusia-manusia yang bersangkutan bersedia dibuat di masa depan. Nasion mempunyai masa lampau, tetapi ia melanjutkan dirinya pada masa kini melalui suatu kenyataan yang jelas. Yaitu kesepakatan, keinginan yang dikemukakan dengan nyata untuk terus hidup bersama”.

    Menyadari Kemajemukan: Indonesia Lahir dari Keanekaragaman

    Untuk dapat menggalakkan persatuan dan persaudaraan bangsa dengan menyadari kemajemukan sebagai dasar pembentukan negara bangsa. Tentu dituntut untuk mengetahui masalah yang dihadapi, dan memahami konsep kebangsaan yang dilahirkan oleh para founding fathers.

    Dalam menghadapi masalah-masalah integrasi nasional, atau masalah persatuan golongan-golongan yang amat beraneka-ragam di kepulauan kita ini. Banyak orang, termasuk pejabat-pejabat Pemerintah, sering membuat kekeliruan dengan beranggapan bahwa bangsa Indonesia merupakan kesatuan yang menghilangkan kemajemukan.

    Mereka tidak menyadari bahwa Negara Bangsa ini lahir dari kemajemukan bangsa. Yang bisa menampilkan diri sebagai orang Indonesia Islam, orang Indonesia Kristen, orang Indonesia Sunda, orang Indonesia Jawa, orang Indonesia Bali. Orang Indonesia Tionghoa, orang Indonesia Arab, atau lainnya, namun tetap bangsa Indonesia.

    Apa yang hendak kita kembangkan dan upayakan sebagai orang-orang Indonesia adalah solidaritas sebagai bagian dari nasion Indonesia. Sedemikian rupa sehingga bilamana ada tuntutan solidaritas yang berbeda, atau malah yang bertentangan. Maka yang diutamakan adalah perasaan persaudaraan dan persatuan kebangsaan Indonesia.

    Dengan demikian, perjalanan negara bangsa harus tetap mengacu pada semangat para pendiri bangsa. (Sebagaimana para anggota BPUPKI dan PPKI terdiri dari berbagai latar belakang yang lintas suku, agama, etnis, maupun golongan). Dimana walaupun adanya kemajemukan namun tetap saling menghormati satu sama lain.

    Perdebatan Konsep Kebangsaan: Antara Geopolitik dan Sejarah

    Dalam perumusan Pancasila yang menjadi dasar negara, masalah kebangsaan menjadi salah satu fundamental berdirinya negara ini disamping masalah moral. Moh Hatta menuliskan bahwa Soekarno menginginkan dasar yang pertama adalah kebangsaan. Ia menghendaki satu nationale Staat yang meliputi seluruh kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan.

    Konsep kebangsaan yang dilontarkan oleh Soekarno ini mengacu pada dalil-dalil geopolitik. Khususnya Blut und Boden Theorie yang diutarakan oleh Karl Haushofer. Dari aspek historis, teori tersebut sesungguhnya dasar bagi imperialisme Jerman. Yang lebih menarik lagi, jika teori persatuan darah dan tanah air dijadikan sebagai sebuah kebenaran. Maka Jerman akan memiliki wilayah yang lebih luas lagi.

    Begitu juga dengan ide Indonesia, jika teori tersebut dijadikan sebagai pedoman. Maka wilayah Indonesia akan meliputi seluruh Kalimantan dan Filipina adalah termasuk bagian integral dari Indonesia. Akan tetapi, pada kenyataannya. Seiring dengan semangat nasionalisme di Asia pada saat itu, faktor sejarah mampu mengalahkan teori geopolitik saat itu.

    Definisi Bangsa: Kesadaran Senasib dan Pengalaman Historis Bersama (Moh. Hatta)

    Dengan demikian persoalan kebangsaan sulit untuk dijabarkan secara ilmiah. Persamaan asal, bahasa, dan agama tidak dapat dijadikan kriteria dasar suatu bangsa. Kompleksnya mendefinisikan arti suatu bangsa dapat dilihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh beberapa pemikir berikut:

    1. Ernest Renan, Que-est-ce que une nation? Jawabnya: le desir d’etre ensembel (keinginan untuk hidup bersama).
    2. Otto Bauer, Was ist eine Nation? Jawabnya: Eine nation ist eine aus schicksalgemeinschaft erswachsene charaktergemeinschaft (Suatu bangsa ialah suatu masyarakat yang muncul dari masyarakat senasib).
    3. Lothrop Stoddard, Nationalis,e is a belief, held by a fairly large number of individuals that they constitute a “nationality”. It is a sense of belonging together as a “nation”.

    Teori geopolitik semata tidak dapat merumuskan definisi sebagai suatu bangsa. Pengalaman-pengalaman sejarah yang dialami bersama menjadi salah satu kriteria definisi kebangsaan.

    Secara bijaksana, Moh Hatta menjelaskan bahwa bangsa ditentukan oleh keinsafan sebagai suatu peresekutuan yang tersusun menjadi satu. Yaitu keinsafan yang muncul karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan. Keinsafan yang bertambah besar oleh karena pengalaman-pengalaman historis yang dialami bersama yang tertanam sebagai riwayat bersama dalam hati dan pikiran.

    Tantangan dan Cita-Cita: Menggalang Persatuan Melawan Disintegrasi

    Dalam perspektif yang luas dan jauh, upaya menggalang persaudaraan dan persatuan bangsa secara terus menerus adalah penting. Sebab apabila tidak digerakkan, maka dapat merupakan sumber ancaman yang potensial. Munculnya kerawanan sosial kultural, rasial, sosial ekonomi, dan sosial politik yang bersifat disintegratif yang akhirnya dapat merupakan kerawanan nasional.

    Setiap insan Indonesia, tentu menginginkan suatu tata kehidupan yang rukun, mengembangkan diri tanpa merugikan golongan lain dan bahkan membantu. Mendukung golongan lain, sehingga terwujud suatu masyarakat yang demokratis, adil, dan pluralis.

    Memperjuangkan cita-cita yang demikian, tentunya tidak mudah, dan tidak begitu saja terwujud sebagai kenyataan – membutuhkan waktu yang cukup lama. Bukan pula tugas orang-perorang atau golongan-golongan tertentu saja. Tetapi tugas seluruh nasion, tugas kita semua, dan semoga tekad ini menjadi concern kita bersama.***

    Tags:

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

    As a country that located at the center among world wide trading-route, Indonesia is a country that possess multi ethnicities and cultures. The occurrence of mixed marriages between citizens, giving birth to children who are called mixed-race children. According to The Big Indonesian Dictionary, mixed-race children are the result of mixed marriages of two different types of citizens (different countries).

    According to the Citizenship Law which was first made namely Number 3/1946, Indonesian citizens (WNI) are those who have lived for generations for 5 (five) years before 17 August 1945 and did not refuse to become Indonesian citizens (WNI).

    Over time, in 1958 the Government issued Citizenship Law Number 62/1958, which was considered to have shackled the rights of citizenship for Indonesian women who married foreign men and their children. Because according to that law, their citizenship status follows their husband or father citizenship. And the naturalization process to become an Indonesian citizen at this time, costs a lot of money and takes a very long time. It can take years.

    5,000 Half-Bloods

    With the issuance of the Citizenship Law Number 12/2006 and Government Regulation Number 2/2007 in this millennial era, the problem of citizenship by the Government is considered to have been resolved. Because for mixed-race children from mixed marriages of Indonesian citizens and foreigners who were born before Law No. 12/2006, they are given the option (period to determine their citizenship status) of 4 (four) years, from 1 August 2006 to 1 August 2010, between to remain Indonesian citizens or become a foreigner following the citizenship of one of his parents.

    As stated by the Director of State Administration, Ministry of Law and Human Rights, Baroto, that children from mixed marriages who were born before the enactment of Law Number 12 of 2006 must submit an application to obtain Indonesian citizenship status. Meanwhile, children from mixed marriages who were born after the issuance of Law Number 12 of 2006 will be given Indonesian citizenship automatically. However, when they are 18 to 21 years old, the child must choose whether to become an Indonesian citizen or a foreigner, in order to avoid dual citizenship.

    In reality, there are still 5,000 mixed-race children from mixed marriages who were born before 2006 have not yet determined their citizenship status.

    From the discussions held by the Indonesian Citizenship Institute with mixed marriage citizens, there are several things that still be consideration, that there are still many children from mixed-marriage families who have not yet determined their citizenship status, and how they still enjoy educational facilities, health facilities and other facilities in one of the countries of their parents, eventhough they are above 21 years old; some others hope to have dual citizenship for life. As a result, their citizenship status is considered to be a foreign citizen.

    Government regulations

    The issuance of Government Regulation (PP) Number 21/2022 as a substitute for PP Number 2/2007 about Procedures for Obtaining, Losing, Cancelling, and Reacquiring the Indonesian Citizenship, many people regard as a revolutionary breakthrough. Why ?. Because the requirements are simplified, the completion process is accelerated, and with a PNBP (Non-Tax State Revenue) fee of Rp. 5,000,000.- (five million rupiah). So that among citizens who do mixed marriages, this regulation is known as “PP Five Million Rupiah”.

    There are some of the requirements for citizenship applications that provide convenience for those children, such as in the case of a child born in the territory of the Republic of Indonesia and does not have the Required Immigration Certificate in the form of a Permanent Stay Permit (ITAP)/Limited Stay Permit (ITAS), then the child may attach Resident Biographical Data issued by the Population and Civil Registration Service.

    The General Director of Legal and General Administration (AHU) of the Ministry of Law and Human Rights, Cahyo Rahadian Muzhar said that “improving the law through PP Number 21 of 2022 is in line with the various efforts that the government make to improve the country’s work on attracting various parties to come to Indonesia to make a positive contribution to national development. It is hoped that this regulation can also encourage the Indonesian diaspora, including children of Indonesian descent who are skilled, have a great love for the Motherland, and want to contribute to Indonesia,” he said.

    The Potential

    The children from mixed marriages averagely have higher education and are human resources that are big enough to support Indonesia’s development. They have experience on working in a globally oriented environment.

    Meanwhile, their cross-cultural family background enables them to adapt and tolerate quickly as times changing quickly.

    They may also be able to play an active role and contribute as a connector between Indonesia and various nations in the world in the aspects of education, science, technology, economy and culture. The only thing that they hope, is that the process is simplified and the completion is accelerated.

    This revolutionary Government Regulation is only valid until May 31, 2024, and will only become a directory if it is not be socialized optimally. And for children from mixed-marriage families, it will only be ridiculous if this policy is not to be implemented immediately. *

    Paschasius HOSTI Prasetyadji : Senior Researcher at the Indonesian Citizenship Institute

    Catatan : Tulisan ini sudah dimuat di Koran The Jakaerta Post, 22 Juni 2024.

    Why citizenship offer for mixed children lacks takers

    This article was published in thejakartapost.com with the title “”. Click to read: https://www.thejakartapost.com/opinion/2024/06/22/why-citizenship-offer-for-mixed-children-lacks-takers.html.

    Download The Jakarta Post app for easier and faster news access:
    Android: http://bit.ly/tjp-android
    iOS: http://bit.ly/tjp-ios

  • Ilham 17 tahun anak berkarunia khusus (disabilitas) anak dari Mbok Ina, warga Desa Kuto, Kec Kerjo, Kab Karanganyar, sumringah ketika menerima bantuan kursi roda sumbangan dari Yayasan Meta Care Surakarta.

    Begitu pula Slamet Riyadi 34 tahun juga anak berkarunia khusus, warga kampung Ngasem Rt 01/07 kelurahan Tugu, Kec Jumantono, Kab Karanganyar anak dari Mbok Sukati, bergembira dan terharu menerima juga bantuan kursi roda dari Yayasan Meta Care Surakarta.
    Karena kesulitan dalam berbicara, ungkapan syukur dan sukacita dia ungkapkan dengan isakan tangis dan tetesan air mata.

    Keterangan photo: Paschasius HOSTI Prasetyadji menyerahkan bantuan kursi roda sumbangan Yayasan Meta Care Surakarta kepada Slamet Riyadi, disaksikan mbok Suketi orangtua Slamet, utusan dari Dinas Sosial, Ketua II IKI KH Saifullah Ma’shum, dan relawan IKI Wiyati di kampung Ngasem, kec Tugu, kec Jumantono, kab Karanganyar, Seloso Kliwon, 31/10/2023.

    Hari Selasa Kliwon, tanggal 31 Oktober 2023 pengurus, peneliti, dan sukarelawan Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI) melakukan koordinasi di Kabupaten Karanganyar, sekaligus menyalurkan berkat (kursi roda) dari Yayasan Meta Care Surakarta untuk warga berkarunia khusus di Kab Karanganyar.

    Yayasan IKI sudah sejak tahun 2015 memfasilitasi pemenuhan dokumen kependudukan kepada warga kurang mampu di Kab Karanganyar.
    Ketika melakukan pendampingan warga, Tini, Citra, dan Wiyati, relawan IKI mendapati warga yang lumpuh sejak lahir, dan berharap mendapatkan bantuan kursi roda.

    Dari informasi relawan ini, peneliti senior IKI Paschasius Hosti Prasetyadji menghubungi Sumartono, pengurus Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) dan kebetulan juga pendiri Yayasan Meta Care Surakarta.

    Sumartono sependapat ketika IKI melakukan pendampingan warga dalam pemenuhan dokumen kependudukan (akta kelahiran, KK, KTP, KIA, akta kematian), yayasan Meta Care akan membantu kursi roda kepada warga yang berkarunia khusus.

    KH Saifullah Ma’shum Ketua II Yayaaan IKI yang kebetulan juga Ketua Umum Jam’iyatul Qurra Wal Huffadh (JQH) Nahdlatul Ulama, mengatakan, “pelayanan dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan ini, semoga dapat menggugah masyarakat di berbagai daerah atau sebagai pengungkit untuk bersama-sama meringankan beban masyarakat khususnya yang lemah, miskin, terpinggirkan, dan berkarunia khusus.”

    Dari sisi ekonomi, kehidupan Slamet Riyadi cukup memprihatinkan, Mbok Suketi hanya “ingon-ingon kewan” (memelihara kambing dan ayam), kalau sudah besar untuk dijual ke pasar, hasilnya untuk makan sehati-hari sambil menjaga Slamet yang hanya duduk dan tiduran. Sementara Mbok Ina orangtua Ilham hanya buruh di pabrik tektil setempat.

    Mereka berharap, semoga karya dan pengabdian Yayasan IKI dan Yayasan Meta Care terus berkelanjutan dan mendapatkan barokah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. * (prasetyadji).

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

    • Bagaimana Prosedur Mengurus Akta Perceraian ?

    Jawab:

    1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko akta perceraian;
    2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
    3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
    4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas register untuk diproses lebih lanjut;
    6. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta perceraian sesuai berkas;
    7. Petugas meminta tandatangan pelapor  pada register akta perceraian;
    8. Petugas meneruskan berkas dan register akta perceraian kepada kasi pencatatan perceraian untuk diverifikasi;
    9. Kasi pencatatan perceraian memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon;
    10. Operator komputer menginput data register akta perceraian ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perceraian pada kertas putih;
    11. Operator Komputer mencetak Kutipan akta perceraian pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perceraian kepada kepala bidang pencatatan sipil;
    12. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perceraian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
    13. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada kepala dinas;
    14. Petugas dibidang pencatatan sipil meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada kepala dinas;
    15. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perceraian dan dokumen lainnya;  
    16. Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perceraian kepada Petugas Loket Pelayanan;
    17. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
    18. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    19. Petugas Loket menyerahkan akta perceraian .
    • Dasar Hukum Pencatatan Pengakuan  Anak dan Pengesahan Anak.

         Dasar Hukum:

         Jawab:

    1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
    3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
    6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
    7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
    • Apa saja syarat-syarat yang diperlukan dalam Pengakuan anak ?

    Jawab:

    1. Surat pengantar RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung;
    3. Kutipan akta kelahiran;
    4. Fotocopy KK dan KTP ayah bioogis dan ibu kandung;
    5. Pengesahan anak;
    6. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    7. Kutipan Akta Kelahiran;
    8. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan;
    9. Fotocopy KK;dan
    10. Fotocopy KTP pemohon;
    • Bagaimana Prosedur  Mengurus Pengakuan Anak ?

         Jawab:

    1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil formulir pelaporan Pengakuan Anak /Pengesahan Anak;
    2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
    3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
    4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi Pengakuan Anak /Pengesahan Anak nama untuk diverifikasi;
    6. Kasi pencatatan Pengakuan Anak/Pengesahan Anak memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
    7. Kasi Pengakuan Anak/Pengesahan Anak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
    8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Pengakuan Anak /Pengesahan Anak sesuai berkas dan meneruskan ke operator komputer;
    9. Operator komputer menginput data register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
    10. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kemudian meneruskan register dan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kepada kepala bidang pencatatan sipil;
    11. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
    12. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan untuk diteruskan kepada Kepala Dinas;
    13. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dan dokumen lainnya;
    14. Kepala Dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak kepada Petugas Loket Pelayanan;
    15. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
    16. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    17. Petugas Loket menyerahkan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
    • Apa yang Dimaksud Pencatatan Perubahan Nama ?

    Contoh kasus di Kab Rembang

    Jawab:

    Dasar Hukumnya adalah:

    1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
    3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
    6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
    7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
    9. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
    10. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
    11. Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
    • Apa Persyaratan yang diperlukan dalam Pencatatan Perubahan Nama ?

    Jawab:

    1. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
    2. Kutipan Akta kelahiran (asli dan fotocopy);
    3. Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
    4. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang diwakilkan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;
    • Bagaimana Prosedur  dalam Pencatatan Perubahan Nama ?

    Jawab:

    1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan nama;
    2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
    3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
    4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
    6. Kasi pencatatan perubahan nama memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
    7. Kasi pencatatan perubahan nama menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
    8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register perubahan nama sesuai berkas;
    9. Petugas meneruskan berkas dan register akta perubahan nama kepada kasir;
    10. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
    11. Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator computer dinas untuk diproses lebih lanjut;
    12. Operator komputer menginput data register akta perubahan nama ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
    13. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta kemudian meneruskan register dan kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang pencatatan sipil;
    14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan sipil dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
    15. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perubahan nama, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada sekretaris dinas untuk diparaf;
    16. Staf tata usaha meneruskan kutipan akta peruabahan nama, register, dan berkas lain yang telah diparaf sekretaris dinas kepada kepala dinas;
    17. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perubahan nama dan dokumen lainnya;
    18. Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perubahan nama kepada Petugas Loket Pelayanan;
    19. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
    20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    21. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
    22. Petugas Loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.